PROFIL

TUGAS POKOK & FUNGSI

TUGAS POKOK & FUNGSI DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA

Tugas Pokok :
Melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.

Fungsi :

  1. perumusan kebijakan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
  2. pelaksanaan kebijakan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
  4. pelaksanaan administrasi bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.