SUB UNIT KERJA

SEKRETARIAT

TUGAS POKOK :

Melaksanakan sebagian tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa di bidang penyusunan perencanaan, administrasi umum, administrasi kepegawaian, dan keuangan.

FUNGSI :

  1. Pengelolaan administrasi umum, administrasi keuangan, administrasi kepegawaian, dan rumah tangga Dinas; dan
  2. Pelaksanaan perencanaan, monitoring,  evaluasi, dan pelaporan kegiatan Dinas.

RINCIAN TUGAS :

  1. Menyusun program kerja dan anggaran Sekretariat;
  2. Membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
  3. Mengoordinasikan penyusunan program kerja Dinas;
  4. Mengoordinasikan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran dengan seluruh Bidang di lingkungan Dinas;
  5. Menyelenggarakan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, kearsipan, perpustakaan, perlengkapan rumah tangga Dinas sesuai ketentuan guna kelancaran tugas;
  6. Mengoordinasikan penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Dinas;
  7. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan kesekretariatan;
  8. Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan kesekretariatan;
  9. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan kegiatan; dan
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

SUBBAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN

TUGAS POKOK :
Melaksanakan sebagian tugas Sekretariat di bidang perencanaan dan keuangan.

RINCIAN TUGAS :

  1. Menyusun program kerja dan anggaran Subbagian Perencanaan Dan Keuangan;
  2. Membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
  3. Menghimpun dan mengoreksi bahan usulan program kegiatan dari masing-masing Bidang, Subbidang dan Subbagian sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  4. Menyiapkan bahan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  5. Menyiapkan bahan proses pencairan dana dan pengelolaan administrasi keuangan;
  6. Mengoordinasikan penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Dinas;
  7. Melaksanakan pengendalian dan verifikasi serta pelaporan bidang keuangan di lingkungan Dinas;
  8. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program kegiatan Dinas;
  9. Menyiapkan bahan penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Dinas;
  10. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Subbagian Perencanaan Dan Keuangan;
  11. Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Subbagian Perencanaan Dan Keuangan;
  12. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
  13. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

SUBBAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN

TUGAS POKOK :
Melaksanakan sebagian tugas Sekretariat di bidang  administrasi umum dan administrasi kepegawaian.

RINCIAN TUGAS :

  1. Menyusun program kerja dan anggaran Subbagian Umum Dan Kepegawaian;
  2. Membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
  3. Menyiapkan bahan dalam rangka pelayanan urusan administrasi umum, rumah tangga, perpustakaan, kearsipan, dan pengelolaan administrasi kepegawaian Dinas;
  4. Merencanakan dan melaksanakan pengadaan barang untuk keperluan rumah tangga Dinas sesuai dengan kebutuhan, anggaran, dan Peraturan Perundang-undangan;
  5. Melaksanakan inventarisasi barang kekayaan Dinas untuk tertib administrasi serta melaksanakan pemeliharaan barang inventaris agar dapat digunakan dengan optimal;
  6. Membuat laporan rutin tentang peremajaan pegawai, Daftar Urut Kepangkatan, nominatif pegawai, dan laporan kepegawaian lainnya demi terciptanya tertib administrasi kepegawaian;
  7. Memproses usulan kenaikan pangkat, mutasi, gaji berkala, diklat pegawai, dan urusan kepegawaian lainnya;
  8. Melaksanakan monitoring   dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Subbagian Umum Dan Kepegawaian;
  9. Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Subbagian Umum Dan Kepegawaian;
  10. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan kegiatan; dan
  11. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.