BIDANG PENATAAN & PENGEMBANGAN DESA
TUGAS POKOK :
Melaksanakan sebagian tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa di bidang penataan dan pengembangan desa.
FUNGSI :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang penataan dan pengembangan desa;
- Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan Bidang Penataan Dan Pengembangan Desa; dan
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Bidang Penataan Dan Pengembangan Desa.
RINCIAN TUGAS :
- Menyusun program kerja dan anggaran Bidang Penataan Dan Pengembangan Desa;
- Membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
- Merumuskan kebijakan teknis di bidang penataan dan pengembangan desa;
- Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan Bidang Penataan dan Pengembangan Desa;
- Melaksanakan fasilitasi, pembinaan, kerjasama di bidang penataan dan pengembangan desa;
- Melaksanakan evaluasi perkembangan desa melalui kegiatan lomba desa;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Bidang Penataan Dan Pengembangan Desa;
- Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Bidang Penataan dan Pengembangan Desa;
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
