SUB UNIT KERJA

BIDANG PEMERINTAHAN DESA

TUGAS POKOK :
Melaksanakan sebagian tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di bidang Pemerintahan Desa.

FUNGSI :

  1. perumusan kebijakan teknis bidang Pemerintahan Desa;
  2. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan bidang Pemerintahan Desa; dan
  3. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan bidang Pemerintahan Desa.

RINCIAN TUGAS :

  1. Menyusun program kerja dan anggaran Bidang Pemerintahan Desa;
  2. Merumuskan kebijakan teknis di bidang pemerintahan desa;
  3. Membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
  4. Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan Seksi Kelembagaan Pemerintahan Desa dan Seksi Keuangan Dan Kekayaan Desa;
  5. Melaksanakan pengaturan, fasilitasi, pembinaan, pengawasan di bidang Pemerintahan Desa;
  6. Melaksanakan monitoring   dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Bidang Pemerintahan Desa;
  7. Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan  kegiatan Bidang Pemerintahan Desa;
  8. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
  9. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.