SUB UNIT KERJA

BIDANG PENATAAN & PENGEMBANGAN DESA

TUGAS POKOK :
Melaksanakan sebagian tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa di bidang penataan dan pengembangan desa.

FUNGSI :

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang penataan dan pengembangan desa;
  2. Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan Bidang Penataan Dan Pengembangan Desa; dan
  3. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Bidang Penataan Dan Pengembangan Desa.

RINCIAN TUGAS :

  1. Menyusun program kerja  dan  anggaran  Bidang  Penataan  Dan Pengembangan Desa;
  2. Membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
  3. Merumuskan kebijakan teknis di bidang penataan dan pengembangan desa;
  4. Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan Bidang Penataan dan Pengembangan Desa;
  5. Melaksanakan fasilitasi, pembinaan, kerjasama di bidang penataan dan pengembangan desa;
  6. Melaksanakan evaluasi perkembangan desa melalui kegiatan lomba desa;
  7. Melaksanakan monitoring  dan  evaluasi pelaksanaan  kegiatan Bidang Penataan Dan Pengembangan Desa;
  8. Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Bidang Penataan dan Pengembangan Desa;
  9. Menyampaikan saran   dan   pertimbangan   kepada   atasan   guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.