SUB UNIT KERJA

BIDANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN & EKONOMI DESA

TUGAS POKOK :
Melaksanakan sebagian tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa di bidang lembaga kemasyarakatan dan ekonomi desa.

FUNGSI :

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang lembaga kemasyarakatan dan ekonomi desa;
  2. Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan Bidang Lembaga Kemasyarakatan dan Ekonomi Desa; dan
  3. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Bidang Lembaga Kemasyarakatan dan Ekonomi Desa.

RINCIAN TUGAS :

  1. Menyusun program kerja dan anggaran Bidang Lembaga Kemasyarakatan dan Ekonomi Desa;
  2. Membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan  pelaksanaan kegiatan;
  3. Merumuskan kebijakan teknis di bidang lembaga kemasyarakatan dan ekonomi desa;
  4. Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan Bidang Lembaga Kemasyarakatan dan Ekonomi Desa;
  5. Melaksanakan fasilitasi, pembinaan, kerjasama di bidang lembaga kemasyarakatan dan ekonomi desa;
  6. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Bidang Lembaga Kemasyarakatan Dan Ekonomi Desa;
  7. Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Bidang Lembaga Kemasyarakatan Dan Ekonomi Desa;
  8. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
  9. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.