BIDANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN & EKONOMI DESA
TUGAS POKOK :
Melaksanakan sebagian tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa di bidang lembaga kemasyarakatan dan ekonomi desa.
FUNGSI :
- Perumusan kebijakan teknis bidang lembaga kemasyarakatan dan ekonomi desa;
- Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan Bidang Lembaga Kemasyarakatan dan Ekonomi Desa; dan
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Bidang Lembaga Kemasyarakatan dan Ekonomi Desa.
RINCIAN TUGAS :
- Menyusun program kerja dan anggaran Bidang Lembaga Kemasyarakatan dan Ekonomi Desa;
- Membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
- Merumuskan kebijakan teknis di bidang lembaga kemasyarakatan dan ekonomi desa;
- Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan Bidang Lembaga Kemasyarakatan dan Ekonomi Desa;
- Melaksanakan fasilitasi, pembinaan, kerjasama di bidang lembaga kemasyarakatan dan ekonomi desa;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Bidang Lembaga Kemasyarakatan Dan Ekonomi Desa;
- Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Bidang Lembaga Kemasyarakatan Dan Ekonomi Desa;
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
