BIDANG PEMERINTAHAN DESA
TUGAS POKOK :
Melaksanakan sebagian tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di bidang Pemerintahan Desa.
FUNGSI :
- perumusan kebijakan teknis bidang Pemerintahan Desa;
- pengoordinasian pelaksanaan kegiatan bidang Pemerintahan Desa; dan
- pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan bidang Pemerintahan Desa.
RINCIAN TUGAS :
- Menyusun program kerja dan anggaran Bidang Pemerintahan Desa;
- Merumuskan kebijakan teknis di bidang pemerintahan desa;
- Membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
- Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan Seksi Kelembagaan Pemerintahan Desa dan Seksi Keuangan Dan Kekayaan Desa;
- Melaksanakan pengaturan, fasilitasi, pembinaan, pengawasan di bidang Pemerintahan Desa;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Bidang Pemerintahan Desa;
- Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Bidang Pemerintahan Desa;
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
