SEKRETARIAT
TUGAS POKOK :
Melaksanakan sebagian tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa di bidang penyusunan perencanaan, administrasi umum, administrasi kepegawaian, dan keuangan.
FUNGSI :
- Pengelolaan administrasi umum, administrasi keuangan, administrasi kepegawaian, dan rumah tangga Dinas; dan
- Pelaksanaan perencanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Dinas.
RINCIAN TUGAS :
- Menyusun program kerja dan anggaran Sekretariat;
- Membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
- Mengoordinasikan penyusunan program kerja Dinas;
- Mengoordinasikan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran dengan seluruh Bidang di lingkungan Dinas;
- Menyelenggarakan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, kearsipan, perpustakaan, perlengkapan rumah tangga Dinas sesuai ketentuan guna kelancaran tugas;
- Mengoordinasikan penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Dinas;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan kesekretariatan;
- Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan kesekretariatan;
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan kegiatan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
SUBBAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN
TUGAS POKOK :
Melaksanakan sebagian tugas Sekretariat di bidang perencanaan dan keuangan.
RINCIAN TUGAS :
- Menyusun program kerja dan anggaran Subbagian Perencanaan Dan Keuangan;
- Membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
- Menghimpun dan mengoreksi bahan usulan program kegiatan dari masing-masing Bidang, Subbidang dan Subbagian sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
- Menyiapkan bahan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
- Menyiapkan bahan proses pencairan dana dan pengelolaan administrasi keuangan;
- Mengoordinasikan penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Dinas;
- Melaksanakan pengendalian dan verifikasi serta pelaporan bidang keuangan di lingkungan Dinas;
- Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program kegiatan Dinas;
- Menyiapkan bahan penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Dinas;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Subbagian Perencanaan Dan Keuangan;
- Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Subbagian Perencanaan Dan Keuangan;
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
SUBBAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
TUGAS POKOK :
Melaksanakan sebagian tugas Sekretariat di bidang administrasi umum dan administrasi kepegawaian.
RINCIAN TUGAS :
- Menyusun program kerja dan anggaran Subbagian Umum Dan Kepegawaian;
- Membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
- Menyiapkan bahan dalam rangka pelayanan urusan administrasi umum, rumah tangga, perpustakaan, kearsipan, dan pengelolaan administrasi kepegawaian Dinas;
- Merencanakan dan melaksanakan pengadaan barang untuk keperluan rumah tangga Dinas sesuai dengan kebutuhan, anggaran, dan Peraturan Perundang-undangan;
- Melaksanakan inventarisasi barang kekayaan Dinas untuk tertib administrasi serta melaksanakan pemeliharaan barang inventaris agar dapat digunakan dengan optimal;
- Membuat laporan rutin tentang peremajaan pegawai, Daftar Urut Kepangkatan, nominatif pegawai, dan laporan kepegawaian lainnya demi terciptanya tertib administrasi kepegawaian;
- Memproses usulan kenaikan pangkat, mutasi, gaji berkala, diklat pegawai, dan urusan kepegawaian lainnya;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Subbagian Umum Dan Kepegawaian;
- Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Subbagian Umum Dan Kepegawaian;
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan kegiatan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
