TUGAS POKOK & FUNGSI
TUGAS POKOK & FUNGSI DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Tugas Pokok :
Melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.
Fungsi :
- perumusan kebijakan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
- pelaksanaan kebijakan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
- pelaksanaan administrasi bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
