Informasi Setiap Saat
Layanan keterbukaan informasi publik Dispermasdes Kabupaten Semarang
Informasi Setiap Saat adalah informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh publik kapanpun diperlukan, sesuai Pasal 11 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
